Tugas dan Fungsi
Sub Bagian Umum
- Subbagian Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, pembinaan di bidang administrasi umum, sarana/prasarana, rumah tangga, kepegawaian dan keuangan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan dan penyediaan bahan pengelolaan tata usaha dan kearsipan;
- penyiapan dan penyediaan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga;
- penyiapan dan penyediaan bahan pelaksanaan penatausahaan kepegawaian;
- penyiapan dan penyediaan bahan pelaksanaan tugas-tugas kehumasan dan keprotokolan;
- penyiapan dan penyediaan bahan pelaksanaan tata usaha keuangan dan anggaran belanja;
- penyiapan dan penyediaan bahan pelaksanaan penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Kecamatan;
- pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
- pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Sekretaris Kecamatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.