Tugas dan Fungsi
Sub Bagian Program dan Pelaporan
- Subbagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program dan pelaporan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Subbagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan dan penyediaan bahan pengumpulan, pengolahan dan penyajian bahan penyusunan program;
- penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi rencana kegiatan jangka pendek, menengah dan panjang;
- penyiapan dan penyediaan bahan pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi program kegiatan dan pelaporan;
- penyiapan dan penyediaan bahan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja;
- penyiapan dan penyediaan bahan pelaksanaan tugas - tugas ketatalaksanaan;
- penyiapan dan penyediaan bahan penyusunan bahan evaluasi dan laporan kegiatan;
- penyiapan dan penyediaan bahan penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan akuntabilitas kinerja;
- pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
- pelaksanaan laporan/pertanggungjawab kepada Sekretaris Kecamatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.