Tugas dan Fungsi
Seksi Pelayanan Umum
- Seksi Pelayanan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat yang dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Sekretaris Kecamatan.
- Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan pembinaan kegiatan pelayanan umum.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Seksi Pelayanan Umum menyelenggarakan fungsi:
- penyediaan bahan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal di bidang pelayanan umum dan perizinan;
- penyediaan bahan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat;
- penyediaan bahan sosialisasi perizinan;
- pelaksanaan evaluasi pelayanan umum kepada masyarakat;
- penyediaan bahan laporan pelaksanaan pelayanan umum;
- pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
- pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Camat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.