Tugas dan Fungsi
Seksi Ketentraman dan Ketertiban
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat yang dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Sekretaris Kecamatan.
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan pembinaan kegiatan ketentraman dan ketertiban, serta penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-undangan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Seksi Ketentraman dan Ketertiban menyelenggarakan fungsi :
- penyediaan bahan koordinasi dengan kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- penyediaan bahan koordinasi dengan pemuka agama/tokoh masyarakat untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;
- penyediaan bahan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
- penyediaan bahan koordinasi dengan perangkat daerah terkait di bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- penyediaan bahan laporan bidang ketenteraman dan ketertiban umum;
- pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
- pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Camat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.