Persyaratan untuk mendapatkan Akta Kelahiran :
Akta kelahiran umur 0 sampai 60 hari dan melampaui batas waktu 60 hari
- Mengisi formulir permohonan
- Surat Kelahiran asli dari Dokter/Bidan/ Penolong dan Desa
- Surat keterangan asli dari desa/kelurahan setempat
- Foto copy akta nikah /akta perkawinan orang tua dilegalisir
- Foto copy KTP orang tua
- Foto copy KTP saksi 2 orang
- Foto copy KK ( biodata anak sudah masuk KK)
- Fotocopy ijazah (bagi yang sudah mempunyai
- Surat Kematian Orang Tua (bila meninggal)
- Surat Kuasa bermaterai 6000 (bila pemohon bukanorang tua sendiri
- Ralat surat nikah orang tua dari KUA (bila salah/beda biodata)