Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi Anak dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan
- Foto copy akta kelahiran
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy KTP orang tua
- Pas foto ukuran 3 x 4 bagi anak usia 5 s/d 16 tahun 1 lembar